Tim Gabungan Polres Lamtim Bersama Polhut TNWK Berhasil Membekuk DPO Perburuan dan Pembalakan Liar

0
805
Tersangka WM sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur atas perbuatan melakukan perburuan dan pembalakan liar di TNWK. (Foto: Afrizal)
       Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Tim gabungan Polres Lampung Timur bersama Polhut Taman Nasional Way Kambas berhasil meringkus DPO Perburuan dan pembalakan liar, Selasa (26/4/2022) dinihari.
       Tersangka WM (50) warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah diringkus saat berada di sebuah gubuk tempat persembunyiannya tanpa perlawanan. Tersangka kemudian langsung di bawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.
       Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah melalui Kanit Tipiter Ipda Meidy Haryanto menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan atas tertangkapnya dua rekannya pada bulan Agustus 2021.
       Tersangka bersama rekannya diduga melakukan perburuan dan pembalakan liar di Taman Nasional Way Kambas. “Tim gabungan berhasil mengamankan kedua rekan tersangka, tersangka berhasil melarikan diri,” ujar Ipda Meidy ditemui diruang kerjanya, Selasa (26/4/2022).
       Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. “Setelah lebih dari 8 bulan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Ipda Meidy.
       Lebih lanjut, tersangka bersama rekannya dalam menjalankan aksi pembalakan dan perburuan liar dengan cara membakar hutan pada musim kemarau dengan maksud bila musim hujan datang akan tumbuh tanaman baru sebagai makanan hewan rusa.
       “Saat hewan mulai mencari, para tersangka mulai melakukan aksi perburuan,” ungkap Ipda Meidy.
       Perbuatan tersangka melanggar  Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf (a), (b) dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman di atas 5 tahun.
       Untuk diketahui, Pelaku Perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) berhasil di ringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polhut, Kamis (13/8/2021).
       Para pelaku AH (24) dan AK (40) warga Kecamatan Putra Rumbia Lampung Tengah di tangkap saat berada di dalam kawasan TNWK.
       Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim polhut TNWK melakukan Patroli Hutan. Tim berangkat dari kantor SPTN Wilayah II Bungur sekitar pukul 19.00 Wib, Kamis (12/8/2021).  (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here