Tingkatkan Disiplin Kerja, Pemkab Lamtim Terbitkan Surat Edaran

0
914

Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Tingkatkan disiplin kerja, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terbitkan surat edaran jam kerja.

Surat edaran nomor : 800/676/22-SK/2022 Tentang Penegakan disiplin dan penertiban Administrasi kehadiran pegawai ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Timur, terbit pasca sidak beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Moch Jusuf menjelaskan hasil sidak pasca libur hari raya idul Fitri 1443 H/2022, terdapat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang belum masuk kerja.

Untuk mengingatkan kembali disiplin kerja, maka diterbitkan surat edaran agar ASN dan pegawai mematuhi aturan kerja. “ASN harus mentaati dan mematuhi aturan jam kerja, sebagai salah satu bentuk disiplin,” ujar Moch. Jusuf, Selasa (17/5/2022).

Ditambahkannya, dalam surat edaran tersebut dijelaskan jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.30. Sedangkan hari Jumat pulang pukul 16.00 wib.

“Senin sampai kamis istirahat pukul 12.00 hingga 12.30, sedangkan untuk hari Jumat pukul 11.30 hingga 12.30,” kata Moch Jusuf.

Selain itu, setiap ASN dan pegawai wajib mengisi absen saat hadir dan pulang kantor. Bukti kehadiran atau absensi menjadi tanggung jawab masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Moch. Jusuf mengharapkan, dengan terbitnya surat edaran akan meningkatkan kinerja dan disiplin kerja. “Dengan Disiplin kerja yang baik akan berdampak pada peningkatan kinerja dan pembangunan di Lampung Timur,” pungkas Moch. Jusuf. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here