Kekurangan Pembayaran BHP dan BHR 2021 Dalan Proses

0
710
       Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur diminta untuk segera membayarkan kekurangan pembayaran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi (BHP dan BHR)  tahun 2021.

       Kekurangan BHP dan BHR tahun 2021 bagi 264 desa mencapai Rp. 2,141 Milyar.

       Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung Timur, Awal Riyadi mengatakan BHP dan BHR merupakan hak setiap desa.
       “Hingga bulan Mei 2022 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum melaksanakan kewajibannya membayarkan kekurangan BHP dan BHR ke setiap desa,” kata Awal Riyadi.
       Awal Riyadi mengaku sering mendapat keluhan dari kepala desa terkait belum tersalurkannya kekurangan pembayaran BHP dan BHR. “Kami mengharap ada kejelasan waktu pembayaran, karena kewajiban tersebut seharusnya sudah di selesaikan pada tahun anggaran 2021 lalu,” kata Awal Riyadi.
       Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur, Yudi Irawan menjelaskan, terkait untuk pembayaran kekurangan sudah diterbitkan surat pemberitahuan kepada camat agar memerintahkan kepada kepala desa untuk melengkapi administrasi untuk pencairan. “Kami sudah meminta untuk segera melengkapi administrasi, salah satu syaratnya telah melunasi PBB tahun 2021,” terang Yudi Irawan.
       Terkait surat nomor 414.3/298.A/09.SK/2022 tertanggal 2 April 2022 lalu, sudah ditindak lanjuti oleh seluruh kepala desa. Kepala Desa sudah melengkapi persyaratan administrasi melalui Dinas PMD.
       “Usulan untuk pencairan BHP dan BHR tahun 2021 telah disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), saat ini masih dalam proses,” kata Yudi Irawan
       Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Daerah, Moch. Jusuf, untuk pembayaran kekurangan BHP dan BHR masih dalam proses. “Masih dalam proses di BKAD, setelah itu akan langsung di bayarkan,” pungkas Moch. Jusuf. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here