
Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Mengaku jarang mendapat jatah dari istri, ayah 1 orang anak tega mencabuli tetangganya anak dibawah umur.
Pelaku, Pn (37) warga Kecamatan Sukadana di ringkus Unit PPA Reskrim Polres Lampung Timur di rumahnya, Senin (30/5/2022), dinihari.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah melalui KBO Reskrim, Aiptu I Ketut Darmayasa menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap DA (7) yang masih keponakannya sendiri.
Pelaku melakukan aksinya, (12/5/2022) lalu saat korban berada di rumah pelaku. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Timur. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.
“Tersangka berikut barang bukti pakaian korban diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Ketut Darmayasa.
Ditambahkannya, tersangka diancam pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pn ditemui di Mapolres Lampung Timur mengakui perbuatannya, didasari atas ketertarikan melihat tubuh molek korban akibat jarang mendapat jatah biologis dari istri. (Fri)





