Lagi, Warga Kota Metro Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu

0
635
Perspektiflampung.com-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro kembali menangkap tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 0,68 gram sebagai barang bukti.
       Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Metro, AKP Abdullah Effendi Siregar mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap karena kepemilikan narkoba, yakni M. Nanda Fathullah (24), warga Jalan Melon Kelurahan Yosomulyo Metro Pusat.
 
       Menurut dia, tersangka ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Ganjar Agung Metro Barat, Selasa (31/05/2022) sekira pukul  20.30 WIB. “Saat ditangkap dan digeledah, petugas mendapati barang bukti sabu. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kota Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia, Senin (06/06/2022).
 
       Tersangka menyimpan barang bukti sabu, disimpan dalam plastik klip ukuran kecil dan dimasukkan dalam aluminium foil. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ketentuan Pasal
114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here