Perspektiflampung.com (Lampung Timur) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur mendukung kesepakatan antara Taman Nasional Way Kambas dengan Masyarakat Desa Penyangga dalam upaya penanganan konflik Gajah dengan manusia.
Konflik gajah dengan manusia yang berada di sekitar perbatasan atau penyangga TNWK kerap terjadi mengakibatkan kerugian material dan jiwa menjadi salah satu persoalan yang belum tuntas.
Dalam pertemuan yang di fasilitasi DPRD Lampung Timur antara Balai TNWK dengan masyarakat penyangga melalui kepala desa di Gedung DPRD Lampung Timur, Kamis (9/6/2022) menyepakati pembangunan tanggul sebagai salah satu solusi dalam mengatasi konflik gajah dengan manusia.
Kepala Balai TNWK, Kuswandono menjelaskan untuk mengatasi konflik gajah dengan manusia di daerah penyangga TNWK, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengalokasikan anggaran sebesar 6,7 milyar. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk membangun tanggul sepanjang 5 km dari 10 km yang belum terbangun.
Dikatakan Kuswandono, tanggul di daerah penyangga sudah terbangun sepanjang 29 km tahun 1990, 12 km tahun 2011 dan tahun 2015 sepanjang 11 km. “Saat ini tersisa 10 km yang belum terbangun, melalui anggaran tersebut akan di bangun sepanjang 5-6 km di lahan milik warga,” ujar Kuswandono.
Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif didampingi Ketua Komisi II, Joko Pramono dan anggota komisi II mengatakan dengan rencana pembangunan tanggul yang telah dialokasikan melalui APBN 2022, handaknya segera di musyawarahkan dengan warga agar tidak menimbulkan persoalan baru. “Karena akan di bangun di lahan milik warga, harus ada kesepakatan dengan warga dan tidak menuntut ganti rugi,” kata Ali Johan Arif.
Lebih lanjut, bila pembangunan tanggul sepanjang perbatasan TNWK selesai, ke depan melalui anggaran Kabupaten Lampung Timur akan di alokasikan Tanggul Penahan Tanah (TPT) untuk memperkuat tanggul agar tidak longsor.
Di akhir pertemuan tersebut, TNWK dan masyarkat melalui Kepala Desa Penyangga membuat kesepakatan menyatakan mendukung pembangunan tanggul. Kesepakatan tersebut ditandatangani masyarakat melalui Kepala desa penyangga, TNWK dan diketahui Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif dan Camat Purbolinggo Amir Hamzah. (Fri)






