Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengalokasikan Rp 39,6 Milyar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggaran yang di alokasikan tersebut di peruntukkan bagi 7 ribu lebih ASN di Lampung Timur guna memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim Sukismanto Aji mengatakan pembayaran Gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Gaji ke 13 berupa gaji pokok dan tunjangan melekat “Gaji ke 13 yang akan dibayarkan sama dengan komponen gaji yang diterima bulan Juni 2022. Rencananya, gaji ke 13 akan dibayarkan Juli 2022,”jelas Sukismanto Aji.
Ditambahkan, pembayaran gaji ke 13 itu guna membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. “Pada tahun ajaran baru banyak kebutuhan ASN untuk biaya keperluan sekolah putra dan putrinya,” pungkas Sukismanto Aji. (Fri)






