Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur.
Tersangka MZ (39) warga Kecamatan Labuhan Ratu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (29/6/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan tersangka diamankan warga pada Senin (27/6/2022) lalu ke Mapolsek Labuhan Ratu. Tersangka kemudian di amankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, statusnya di tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Ferdiansyah.
Dari hasil pemeriksaan dan laporan korban, kekerasan seksual terjadi pada 25 April 2022 lalu. Tersangka memanggil korban masuk kedalam rumah yang bersebelahan dengan pondok pesantren. Korban yang masih berusia 14 tahun diminta untuk membersikan rumah termasuk kamar pelaku.
Pada saat korban berniat untuk membersihkan kamar pelaku, sambil membawa sapu, kemudian pelaku langsung menutup semua pintu depan, pintu belakang, dan pintu menuju asrama. Kesempatan tersebut di gunakan pelaku menyetubuhi korban.
Pasca kejadian tersebut, korban merasakan sakit di bagian perut dan kemaluannya. Keluhan tersebut di ceritakan kepada keluarganya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren.
“Keluarga yang mendengar pengakuan korban telah disetubuhi sekitar 15 kali sejak April 2022 lalu melapor ke Mapolres Lampung Timur,” ujar AKP Ferdiansyah.
Atas kejadian tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang.
“Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ferdiansyah. (Fri)






