Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung Di Lampung Timur Dapat Dilakukan Secara Online

0
1530
        Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) di Lampung Timur dilakukan secara Online guna memberikan kemudahan bagi Masyarakat.
      PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
       Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, Edi Saputra mengatakan melalui PP tersebut, pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.
       Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemkab Lamtim telah melaksanakan proses penerbitan PBG dengan aplikasi SIMB Online sejak April 2022 lalu.
       Sejak April hingga Juli 2022 ini, DPMPTSP sudah menerbitkan 23 PBG dan 6 SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Itu antara lain, berupa izin untuk rumah tinggal, bangunan komersil, maupun bangunan untuk kepentingan umum.
       Bagi masyarakat yang ingin mengajukan PBG dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui aplikasi SIMBG dengan alamat website https://simbg.pu.go.id/.
       Setelah semua dokumen teknis dan nonteknis diunggah ke sistem. Maka, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan ke lapangan. Setelah itu,  akan dilakukan perhitungan retribusi.
       Pemohon dapat mengetahui nilai retribusi dengan menggunakan login ke aplikasi SIMBG tersebut dan melakukan pembayaran retribusi secara mandiri.
       Selain itu, pemohon dapat mengajukan permohonan KRK (Kesesuaian Ruang Kabupaten) dengan menyertakan berkas yang diperlukan kepada Kepala DPMTPSP Kabupaten Lampung Timur. Adapun berkas permohonan KRK akan diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk dilakukan pemeriksaan dan penerbitan berkas KRK.
       “Bagi pemohon yang masih mengalami kesulitan dalam mengajukan proses penerbitan PBG dapat mendatangi loket DPMPSTP Kabupaten Lampung Timur. Petugas kami akan selalu siap memberikan layanan bantuan secara gratis kepada pemohon guna kelancaran proses perijinan,” kata Edi Saputra. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here