Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan perjanjian kerjasama, Kamis (7/7/2022).
Perjanjian kerjasama atau Momorandum of understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Penandatanganan MoU dilakukan di Aula Kejaksaan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sukismanto Aji dari Pemkab Lampung Timur dan Ariana Juliastuty kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Kepala BPKAD Lampung Timur, Sukismanto Aji mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut untuk menyelesaikan permasalahan keperdataan dan Tata Usaha di Pemkab Lampung Timur khususnya bidang Pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
Hadir juga dalam kesempatan itu Kepala Bidang Aset Daerah, Vera Fatullah, Kasubbid Pemanfaat, Pengamanan dan Pengendalian Aset, Sigit Novriyanto serta Kasubbag Perencanaan BPKAD Lampung Timur. (Fri)






