Kakek Pelaku Cabul dan Pelaku Penipuan Diringkus Jajaran Polres Lampung Timur

0
872
       Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur dan pelaku penipuan dan penggelapan.
       Kapolres Lampung Timur AKBp Zaky A. Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah mengatakan OS (68) warga Kecamatan Way Bungur diamankan atas dugaan melakukan pencabulan anak di bawah umur. Sedangkan MS (45) Warga Kecamatan Pekalongan dan Su (38) warga kecamatan Metro Selatan.
       OS diamankan di Mapolsek Way Bungur atas dugaan melakukan pencabulan terhadap DI (8) yang masih tetangga pelaku.
       Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Modus pelaku dengan berpura-pura akan membeli onggok singkong milik paman korban. Saat berada di lokasi, pelaku memanggil korban dan mencabulinya. Pencabulan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali.
       Pasca kejadian tersebut, korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Mendapat kabar tersebut, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Way Bungur.
       Berdasarkan laporan, anggota Polsek Way Bungur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. “Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ferdiansyah.
       Sementara, Polsek Pekalongan juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
       Peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu (8/5/2022) lalu. Korban Poniman warga Kecamatan Pekalongan saat berada di Way Jepara mendapatkan telpon dari pelaku yang berniat ingin menyewa mobil Daihatsu Grand Max BE 8131 AY.
       Saat sampai dirumah, ke dua pelaku sudah berada di rumah dan menyampaikan keinginannya untuk menyewa kendaraan selama 4 hari untuk digunakan ke Bangka.
       Kedua belah pihak sepakat sewa kendaraan seharga Rp 1 juta, pelaku membayar Rp 750 ribu dan dijanjikan akan di lunasi sisa pembayaran.
       Setelah empat hari, pelaku belum juga mengembalikan mobil korban. Korban berusaha menghubungi pelaku, pelaku mengaku belum pulang dan berjanji akan membayar kekurangan biaya sewa.
       Selang beberapa hari kemudian, korban mendatangi rumah pelaku, ternyata pelaku berada di rumah. Pelaku mengaku mobilnya belum kembali, sore harinya pelaku mendatangi rumah korban dan membuat perjanjian akan mengembalikan mobil pada 1 Juni 2022 lalu.
       “Hingga batas waktu yang di janjikan mobil tidak kembali, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pekalongan,” kata AKP Ferdiansyah.
       Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Team Tekab 308 Polsek Pekalongan dan Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka.
       “Pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan milik korban, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pekalongan,” tegas AKP Ferdiansyah. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here