Pasal Narkoba, Dua Warga Lamtim Diamankan Petugas Polres Kota Metro

0
640
Perspektiflampung.com-Dua orang warga Sukadana Lampung Timur harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro. Keduanya tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,96 gram.
       Adapun, kedua tersangka tersebut, yakni Refki Saputra (37) dan Sini Ansori (39). Keduanya merupakan warga Jalan  Sudirman Desa Sukadana Darat  Lampung Timur. “Keduanya ditangkap di bilangan Jalan Soekarno Hatta Mulyojati Metro Barat, Senin malam sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kota Metro, Iptu Abdullah Effendi Siregar, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Gunarto, Selasa (12/07/2022).
       Lebih lanjut, Abdullah Effendi menerangkan, kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga atas gerak-gerik tersangka. Dan, benar saja, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat keduanya, berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,96 gram. “Barang bukti sabu tersebut, disimpan dalam plastik klip bening,” jelasnya.
       Selanjutnya, terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya, akan dijerat dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (ga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here