Perspektiflampung.com-Keluarga korban dalam perkara dugaan perbuatan cabul anak di bawah umur, mempertanyakan penanganan perkara oleh Polres Kota Metro.
Pasalnya, sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kota Metro, Kamis (29/09/2022) silam, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor B/476/IX/2022/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, hingga hampir dua pekan, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan perkembangan pemeriksaan perkara tersebut. “Sejak kami melaporkan peristiwa yang menimpa anak kami, belum ada informasi perkembangan pemeriksaan,” kata ayah korban Mujiono, Selasa (11/10/2022).
Karenanya, pihak keluarga berharap penyidik Polres Kota Metro dapat menangani perkara tersebut dan melakukan pemeriksaan hingga terlapor dalam perkara tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami bukan orang berada, sehingga tidak mampu menyewa kuasa hukum untuk melakukan pendampingan,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi terkait penanganan perkara tersebut, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kota Metro, Ipda Prasetyo belum memberikan keterangan secara lengkap. “Besok saya cek dulu ya,” katanya singkat, melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, Mujiono (43), warga Dusun II RT 05 RW 03 Desa Metro Kibang Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur, melaporkan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak gadisnya yang masih di bawah umur.
Adapun, peristiwa naas yang menimpa anak gadisnya terjadi pada sebuah hotel di bilangan Jalan AH Nasution Yosorejo Metro Timur, Rabu (28/09/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Dalam STTLP yang diterima oleh Kanit II SPKT Polres Kota Metro, Aiptu Ahmad Fikri, terlapor dalam perkara tersebut, yakni Tegar dan kawan-kawan, terancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ga)






