Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Polres Lampung Timur selama bulan November 2022 berhasil mengungkap 27 kasus dengan 27 tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Selasa (29/11/2022) menjelaskan ungkap kasus curat, Curas dan Curanmor (C3) dan Keterangan palsu, jajaran Polres Lampura Timur selama bulan November 2022.
“Kasus-kasus yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana yang telah di lakukan para pelaku beberapa bulan lalu,” kata AKBP Zaky A Nasution didampingi Wakapolres Lamtim Kompol Sugandi Satria Nugraha, Kasat Reskrim Iptu Johannes EP Sihombing dan Kasi Humas Iptu Holili.
Dikatakan Kapolres, dari 27 tersangka yang berhasil diamankan dari 27 kasus diantaranya Curas 4 kasus dengan 6 orang tersangka, Curas Jambret 7 kasus dengan 2 tersangka, curanmor 6 kasus dengan 6 orang tersangka, curat 8 kasus dengan 9 orang tersangka, pencurian 2 kasus dengan 3 orang tersangka serta 1 kasus keterangan palsu dengan 1 orang tersangka.
Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti 5 unit motor, 5 unit HP, 10 Gram kalung emas dan 1 gram liontin.
Kasus curas jambret terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu, Way Jepara dan Bandar Sribawono. Untuk kasus Curas terjadi di Sukadana, Way Bungur, dan Pekalongan.
Untuk kasus curat terjadi di Kecamatan Marga Tiga, Gunung Pelindung, Purbolinggo, Bandar Sribawono, Batanghari Nuban, Way Bungur dan Way Jepara.
Curanmor terjadi di Way Jepara, Braja Selebah, Sekampung, Labuhan Maringgai, Bandar Sribawono.
“Kasus keterangan palsu di Kecamatan Purbolinggo, pelaku mengaku mengalami pencurian dengan kekerasan. Upaya tersangka untuk menghindari para penagih utang,” kaya AKBP Zaky A. Nasution. (Fri)






