Polres Lampung Timur Amankan 18 Orang Tersangka, 1 Tersangka Terancam Hukuman Mati

0
1559

Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Polres Lampung mengamankan 18 orang tersangka selama bulan desember 2022. Seorang tersangka kasus Narkoba terancam hukuman mati.

Tersangka yang diamankan merupakan pengungkapan dari 15 laporan polisi yang masuk ke jajaran Polres Lampung Timur.

Dijelaskan Kapolres Lampung Timur dalan konferensi pers di Aula Tribrata Polres, Selasa (20/12/2022) mengatakan tersangka yang diamankan 2 orang kasus Curas, 5 tersangka kasus curanmor, 8 orang kasus curat, pencurian 1 kasus, 1 orang kasus penganiayaan dan 1 orang kasus narkoba.

Selain itu, turut diamankan barang bukti yang diamankan dari kasus C3, 1 unit mobil truk, 9 unit motor, 3 bilah senjata tajam, kunci leter T, 2 unit Ponsel, 1 unit sepeda dayung, 1 pucuk senjata api mainan, 1 pucuk senapan angin dan dinamo.

“Barang bukti narkoba yang diamankan seberat 19,88 gram sabu-sabu,” ujar Kapolres Lampung Timur didampingi Wakapolres Kompol Sugandi Satria Nugraha, Kasat Narkoba Iptu Suheri,  KBO Reskrim IPDA Hendrikus dan Kasi Humas Iptu Holili.

Ditambahkannya, untuk kasus Curas terjadinya di Wawat Karya, Purbolinggo. Sedangkan curat terjadinya Purbolinggo, way Jepara dan Pasir Sakti.

Sedangkan curanmor terjadi di Pekalongan, Batanghari, Way Jepara, Batanghari Nuban. Untuk kasus pencurian di Way Jepara dan kasus penganiyaan di Kecamatan Way Bungur.

Sementara untuk kasus Narkoba, RN (38) warga kecamatan Melinting terancam hukuman mati atau seumur hidup atas kepemilikan 19,88 gram narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan asal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” ujar AKBP Zaky A Nasution. (Fri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here