perspektiflampung.com-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).
Salah satunya melalui mediasi dengan para kepala desa dan kolektor PBB di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rabu 9 Oktober 2024.
Mediasi yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Agus Baka Tangdiling itu dihadiri Kepala Bapenda Agus Firmansyah Lukman, Kasie Datun Rambo Loly Sinurat, Kasie Intel Muhammad Roni dan sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Sukadana.
Kepala Bapenda Lamtim Agus Firmansyah Lukman menjelaskan, mediasi itu merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkab Lamtim dengan Kejari Sukadana dalam rangka meningkatkan realisasi PAD dari PBB.
Menurut Agus Firmansyah, pada tahun 2023 lalu terdapat tunggakan PBB sebesar Rp2,9 miliar. Kemudian berkat adanya kerjasama tersebut. Kejari Lamtim telah 2 kali menggelar mediasi dengan para kepala desa kolektor PBB. Hasilnya, dari 2 kali mediasi, berhasil tertagih Rp1,41 miliar. Sehingga, sisa tunggakan PBB tahun 2023 sebesar Rp1,49 miliar.
“Yang digelar ini merupakan mediasi ke 3,”jelas Agus Firmansyah Lukman.
Sementara Kajari Lamtim Agus Baka Tangdiling saat memimpin mediasi menjelaskan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan bagi APBD. “Bila pembayaran PBB terhambat maka akan mengganggu program pembangunan yang direncakan dalam APBD,”terang Agus Baka Tangdiling.
Karenanya, Agus Baka Tangdiling
mengingatkan para kepala desa di Kecamatan Sukadana yang hadir pada mediasi agar segera menyetorkan tunggakan PBB tahun 2023.
“Kalau memang wajib pajak telah membayar PBB namun belum disetorkan. Sebaiknya segera setorkan, bila tetap membandel akan kami teruskan ke persolan hukum,”tegas Agus Baka Tangdiling.
Kesempatan yang sams Agus Baka menyatakan akan memberikan reward (penghargaan) kepada para kepala desa yang membayar PBB tepat waktu.
Sebaliknya, tim Kejari juga akan memberikan sangsi kepada para kepala desa yang tidak menyetorkan PBB yang telah dibayarkan wajib pajak. “Paling lambat akhir Oktober 2024 ini, tunggakan PBB 2023 harus sudah selesai,”kata Agus Baka Tangdiling.
Dalam mediasi tersebut sejumlah kepala desa mengungkapkan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam penarikan PBB. Antara lain, wajib pajak tidak berada di wilayah desa mereka. Alasan lain, masih ada wajib pajak yang belum membayar PBB. (rip).