Perspektiflampung com (Lampung Timur) – Menjelang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah di Lampung Timur, Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Sumberdaya Pengawas bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Lampung Timur.
Pelaksanaan Bimtek di laksanakan masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dengan menghadirkan peserta seluruh PTPS di wilayah masing-masing.
Bimtek di Kecamatan Waway Karya dan Gunung Pelindung, Jumat (15/11/2024) dihadiri narasumber Winarto dari Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dan Uslih dari Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD).
Winarto saat menyampaikan materi di BPU Kecamatan Waway Karya menjelaskan dalam pelaksanaan Pengawasan di TPS untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan Winarto, puncak dari segala pemilihan ada pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk itu pada tahap pemungutan dan penghitungan suara menjadi hal yang harus menjadi fokus pengawasan bagi PTPS. “Pengawas PTS harus dapat meyakinkan tidak ada pelanggaran yang terjadi di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara” tegas Winarto.
Ditambahkannya, PTPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat berat dalam Pemilihan Kepala Daerah, sebab persoalan di TPS lah yang akan menentukan baik buruknya penyelenggaraan pemilihan.
Sedangkan Ketua Panwas Kecamatan Waway Karya, M. Khoirudin mengatakan, di Kecamatan Wawat Karya terdapat 59 TPS tersebar di 11 Kecamatan. Kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengawasan du TPS.

Untuk di Gunung Pelindung, Bimtek dilaksanakan di Balai Desa Nibung diikuti sebanyak 35 PTPS dari 5 Desa.
Uslih dari APD saat mengisi di Panwas Kecamatan Gunung Pelindung mengatakan pengawas TPS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan di setiap TPS. “Panwas TPS wajib melakukan pengawasan dari dibentuknya TPS hingga didistribusikan Kotak Suara ke PPS, ” Kata Uslih.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan pungut hitung menjadi hal yang wajib di waspadai, karena pada pelaksanaan tersebut besar kemungkinan akan terjadinya pelanggaran. “Panwas TPS wajib memperhatikan Pemilih agar tidak ada pemilih yang menyalurkan haknya lebih dari 1 kali, penghitungan suara agar tidak terjadi salah pengisian perolehan suara pasangan calon, ” kata Uslih.
Ketua Panwas Pemilihan Kecamatan Gunung Pelindung, Muhammad Yani mengatakan Bimbingan Teknis kedua PTPS merupakan upaya untuk peningkatan SDM pengawas menjelang pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (Fri)





