
perspektiflampung.com-Dinamika politik di Kota Metro 7 hari menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengejutkan masyarakat.
Pasalnya, di penghujung masa jabatannya yang berakhir pada, Rabu 20 November 2024 pukul 00.00 WIB malam.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengeluarkan keputusan spektakuler. Yaitu membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi – Qomaru Zaman sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro.
Hal itu sebagaimana rilis KPU Kota Metro yang tertuang dalam Instagram @kpukotametro yang menyatakan, untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/ PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024. KPU Kota Metro.
Rilis pembatalan pasangan Wahdi – Qomaru juga diperkuat dengan Keputuaan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024 tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1 pasang calon.
Keputusan tertanggal 20 November 2024 itu ditandatangani Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama.
Namun, pasca terbitnya keputusan tersebut, seluruh Komisioner KPU Kota Metro terkesan tiarap. Tidak ada satupun dari mereka ada di Kantor KPU. Bahkan, telepon seluler komisionet KPU tidak akhir. Hanya, komisioner Yunita Dewi Nurbaya yang sempat menbalas pesan WhatsApp yang membenarkan rilis tersebut, lalu kemudian ponselnya tidak aktif.
Sedangkan, Sekretaris KPU Kota Metro, Jumadi Ahmad, juga menolak memberikan keterangan resmi. Seperti halnya Yunita, ia pun membenarkan rilis yang dikeluarkan KPU Kota Metro tersebut. “Rilis itu benar dikeluarkan oleh KPU,” jelasnya singkat.
Sementara itu, hingga Rabu sore, aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga-jaga di Kantor KPU Kota Metro. (rip).




