Perspektiiflampung.com (Lampung Timur) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Timur melakukan pemetaan terhadap potensi Tempa Pemungutan Suara (TPS) Rawan yang bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 berjalan jujur, adil dan Demokratris.
Pemetaan TPS rawan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lampung Timur, Christine Bunga Ellora menjelaskan pemetaan kerawanan dilakukan di seluruh TPS yang tersebar di 264 Desa selama 6 hari sejak tanggal 10 November hingga 15 november 2024. Pemetaan kerawanan TPS berdasarkan 8 variabel dan 28 indikator. Variabel kerawanan terdiri dari Pengguna Hak Pilih, Keamanan, Politik uang, Politisasi Sara, Netralias, Logistik, Lokasi TPS dan Jaringan Listgrik dan Internet.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemetasan Potensi TPS Rawan di Kabupaten Lampung Timur, variabel pengguna hak pilih merupakan yang paling rawan. Variabel Pengguna Hak pilih merupakan yang paling banyak terdapat dii 365 TPS, diikuti variable Jaringan Listrik dan Internet terdapat di 56 TPS dan variabel Lokasi TPS sebanyak 35 TPS.
Untuk Variabel Pengguna Hak Pilih, indikator tertinggi Terdapat Pemilih Disabilitas yang terdaftar di DPT sebanyak 173 TPS, diikuti indikator Terdapat Pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 96 TPS, dan Indikator Terdapat Penyelenggara Premilihan di TPS yang merupakan pemilih duluar domisili TPS tempatnya bertugas sebanyak 57 TPS.
Sedangkan untuk variabel Jaringan listrik dan Internet dengan indikator terdapat kendala jaringan internet sebanyak 54 TPS, untuk indikator kendala jaringan lisrik terdapat di 2 TPS.
Dikatakan Christine Bunga Ellora, dengan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Lampung Timur telah menyiapkan strategi pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan TPS dengan cara melakukan Patroli Pengawasan diwilayah TPS rawan;, koordinasi dan Konsolidasi dengan pemangku kepentingan;, Edukasi, sosialisasi dan Pendidikan Politik kepada Masyarakat; pengawalan dan pengawasan distribusi logistic serta menyediakan Posko Pengaduan.
Lebih lanjut, berdasarkan pemetaan TPS rawan tersebut, Bawaslu Lampung Timur telah berkoordinasi dengan KPU Lampung Timur untuk melakukan antisipasi dengan menginstruksikan jajarannya dari PPS hingga ke KPPS. “Pemetaan TPS rawan guna memastikan kendala yang akan ditimbulkan akibat indikator kerawanan yang telah di petakan dapat diantisipasi sehingga tidak terdapat kendala pada saat pemungutan dan penghitungan suara,” pungkas Christine Bunga Ellora. (Fri)





