Program Swasembada Pangan, KP3 Lampung Timur Pantau Ketersediaan Dan Distribusi Pupuk

0
501

Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Timur melakukan pengecekan ketersediaan pupuk dan distribusi pupuk serta Pestisida di Kecamatan Pasir Sakti, kamis (16/11/2024).

Ketersediaan pupuk menjelang musim tanam menjadi permasalahan yang kerap terjadi di petani. Untuk memastikan ketersediaan pupuk di petani, KP3 Lampung Timur melakukan pengecekan sehingga tidak akan ada kendala dalam distribusi.

Dalam mewujudkan program pemerintahan Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia swasembada pangan, ketersediaan pupuk menjadi perhatian dalam upaya memenuhi kebutuhan petani.

Ketersediaan pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi. Untuk itu ketersediaan pupuk dan pestisida harus sesuai dengan 6 prinsip yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat kenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam penyediaan pupuk dan pestisida guna mencapai prinsip tersebut. Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menetapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani.

Kebijakan lain yang ditempuh adalah dengan diberlakukannya regulasi dibidang pendaftaran pupuk dan pestisida, sehingga saat ini semakin banyak jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian.

KP3 yang turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba’ka T, Assisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan KMS Thohir Hanafi, unit Tipidter Polres Lamtim, kadis ketahanan pangan Lamtim.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba’ka T, mengatakan, pendistribusian pupuk harus tepat sasaran sesuai ketentuan, bila terjadi pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menindak.

Dikatakannya, pendistribusian pupukĀ  harus sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan sampai kepada masyarakat secara tepat sehingga kebutuhan masyarakat pada masa tanam terpenuhi.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan dialog dengan masyarakat terkait permasalahan pupuk. Diharapkan dengan kepedulian pemerintah ketersediaan Pupuk diimbangi penebusan pupuk oleh petani sesuai dengan Harga Eceran TertinggiĀ  (HRT) dan komposisi serta volume yang tepat.

Sementara Assisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan KMS Thohir Hanafi menghimbau kepada petani untuk segera melakukan penebusan pupuk bila sudah tersedia di pengecer, hal ini untuk semakin mempermudah distribusi mengingat keterbatasan gudang di setiap pengecer.

“Bila pupuk sudah tersedia masyarakat segera menebus di pengecer, sehingga tidak terjadi kendala keterlambatan distribusi akibat keterbatasan gudang di pengecer”, kata KMS Thohir Hanafi.

Ditambahkannya, pihaknya juga mendukung langkah kejaksaan Negeri Lampung Timur yang akan melakukan tindakan tegas bila terjadi pelanggaran dalam distribusi. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here