Kabupaten Lampung Timur Akan Terpecah 2. Ini Sebabnya

0
310
RDP Pembentukan DOB Kabupaten Lampung Tenggara
perspektiflampung.com-Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) semakin menguat.
Bila pemekaran terwujud dan mendapat persetujuan pusat.  Maka Lamtim akan terpecah menjadi 2 wilayah. Yaitu, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tenggara.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Lamtim dengan panitia pembentukan daerah otonomi baru (DOB), Kamis 6 Februari 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Paryoto itu dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Wayan Surya Utama serta Asisten I Sekretariat Kabupaten Ahmad Zainudin dan jajaran.
Melalui RDP tersebut, Ketua panitia pembentukan DOB Anwar Sono menjelaskan, rencana pembentukan Kabupaten Lampung Tengara hasil pemekaran Lamtim tersebut sebenarnya telah digagas sejak tahun 2001.
Kemudian, kajian akademik terkait rencana pembentukan DOB dimulai pada tahun 2015 dan selesai tahun 2016.
Menurutnya, rencana pembentukan Kabupaten Lampung Tengera didukung oleh 12 kecamatan. Yaitu, Way Jepara, Braja Selebah, Mataram Baru, Bandar Sribawono, Labuhan Maringgai, Gunung Pelindung, Melinting, Pasir Sakti, Jabung, Waway Karya, Jabung, Marga Sekampung dan Sekampung Udik.
Dilanjutkan, ibu kota Kabupaten Lampung Tengara direncanakan di lahan seluas 50 hektar yang berlokasi di Desa Muaragadingmas Kecamatan Labuhanmaringgai.
“Setelah RDP ini, kami berharap DPRD segera menggelar rapat paripurna guna membahas calon DOB,”urai Anwar Sono dalam RDP yang juga dihadiri Irfan Nuranda Djafar selaku Penasehat Panitia Pembentukan DOB serta perwakilan kepala desa dan masyarakat 12 Kecamatan.
Selain itu Anwar Sono juga berharap Pemkab Lamtim segera melimpahkan aset dan mengalokasikan anggaran operasional setelah selama 2,5 tahun sejak DOB disyahkan.
Paryoto saat memimpin RDP menyatakan, Komisi 1 mendukung aspirasi masyarakat tentang pemekaran Kabupaten Lampung Timur. Melalui RDP tersebut, Komisi 1 juga meminta kejelasan dari eksekutif terkait aspirasi masyarakat tentang pemekaran Lamtim.
Menanggapinya, Ahmad Zainudin menyatakan, Pemkab Lamtim juga mendukung pemekaran wilayah.
Namun, agar rencana pemekaran wilayah tersebut segera diusulkan ke pemerintah pusat masih persyaratan yang perlu dilengkapi.
Kabag Tata Pemerintahan Lamtim Idham Yusuf menjelaskan, yang perlu masih perlu dilengkapi meliputi persyaratan administrasi dan kewilayahan.
Persyaratan administrasi tersebut antara lain persetujuan Bupati dan DPRD tentang pembentukan DOB dan penganggaran selama 3 tahun berturut-turut. Kemudian, surat persetujuan Bupati dan DPRD tentang pelepasan dan penyerahan aset serta penetapan lokasi calon ibo kota DOB.
Idham melanjutkan, persetujuan Bupati dan DPRD itu juga untuk mengantisipasi kabupaten induk mengalami kesulitan anggaran pasca pemekaran.
Menanggapinya, Irfan Nuranda Djafar selaku penasehat Panitia Pembentukan DOB menyatakan, rencana pemekaran wilayah Lamtim telah dikaji lengkap. Itu termasuk terkait anggaran.
“Hasil kajian, Lamtim tidak akan  kesulitan anggaran setelah pemekaran,”kata Irfan didampingi Sekretaris Panitia DOB Rizal Ismail.
Irfan juga menyatakan, mengenai persyaratan berupa persetujuan bupati merupakan kawenangan Pemkab. “Mengenai persyaratan lainnya, mari dibahas bersama,”harap Irfan yang juga merupakan Bupati pertama Kabupaten Lamtim.
Mengakhiri kegiatan tersebut, Ketua Komisi I Paryoto menyatakan, akan segera menyampaikan hasil  RDP kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti. (rip).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here