Perspektiflampung-LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kota Metro mempersoalkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP. Pasalnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, sedikitnya 12 sekolah terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS.
Ketua LSM Trinusa Kota Metro, Usman menyebutkan, berdasarkan LHP BPK RI tahun 2023, terdapat 12 sekolah dari SD hingga SMP yang diduga menyalahgunakan pengelolaan dana BOS, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. “Karenanya, kami LSM Trinusa bersurat ke sekolah tersebut, untuk mempertanyakan tindak lanjut dari temuan BPK RI,” kata Usman.
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan oknum kepala sekolah yang terlibat kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya sebatas pengembalian kerugian negara, tetapi juga tetap memproses sanksi pidana terhadap pelaku. “Mengacu pada Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tidak menghapuskan pidananya. Oleh sebab itu, APH harus untuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terus berulang,” lanjut dia.
Ia menyebut, salah satu sekolah yang diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS dengan jumlah cukup besar adalah SMP Negeri 3 Metro, dengan nilai temuan mencapai Rp 43 juta. “Kami tidak ingin praktik penyalahgunaan dana BOS terus terjadi. Temuan ini harus ditindaklanjuti dengan serius. Oleh karena itu, kami akan mengawal penggunaan dana BOS agar sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKkS) SMP Kota Metro, Agus Sunyoto yang dikonfirmasi melalui layanan pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait LHP BPK RI yang dipersoalkan oleh LSM Trinusa. (ga)