perspektiflampung.com- Polres Lampung Timur mengungkap kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dari ungkap kasus Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Lampung Timur SP (41) warga Kecamatan Way Jepara.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa belasan jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM subsidi jenis bio solar. Ikut diamankan juga 1 unit mobil minibus Izusu Phanter dan belasan barcode.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter Iptu Meidy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Tipidter dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Dari pendalaman dan penyelidikan Unit Tipidter berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di jalan raya Kecamatan Way Jepara.
Dilanjutkan, tersangka SP diduga menjalankan aksi kejahatannya, dengan cara membeli BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU, menggunakan belasan barcode yang telah dipersiapkannya.
Kemudian, BBM itu ditampung pada belasan jerigen dan dibawa menggunakan mobil minibus.
Rencananya, BBM itu akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi
dari yang ditetapkan PT.Pertamina.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,”terang Kapolres, Rabu 7 Mei 2025. (rip).






