perspektiflampung.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Senin 7 Juli 2025.Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah itu dihadiri Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah, Wakil Bupati Azwar Hadidan jajaran Forkopimda.Wakil Ketua DPRD Hanif Fauzi aaat membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran memaparkan, pendapatan daerah sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp2,41 trilyun. SedangkanĀ setelah perubahan menjadi Rp 2,34 trilyun atau berkurang Rp70,24 milyar (2,91 persen).Potensi pendapatan itu antara lain bersumber dari pendapatan asli daerah Rp277,980 miliar dan pendapatan transfer Rp2,065 triliun.Selanjutnya, anggaran belanja sebelum perubahan diproyeksikan Rp2,43 trilyun. Pada Perubahan KUA dan PPAS menjadi sebesar Rp2,45 trilyun. Dengan kata lain, mengalami penambahan Rp21,72 milyar atau sebesar 0,89 persen.Hasil pembahasan badan anggaran tersebut mendapat persetujuan dewan untuk disepakati menjadi KUA dan PPAS perubahan APBD 2025.Kesempatan yang sama Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah menyatakan, dokumen perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan rancangan perubahan APBD 2025.Diberitakan sebelumnya, dengan adanya selisih antara anggaran pendapatan dan belanja tersebut, maka setelah perubahan akan mengalami defisit Rp108,96 miliar.Defisit sebesar tersebut akan dibiayai dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2024, sebagaimana hasil audit BPK-RI. Yaitu sebesar Rp113,46 milyar, dimana dari jumlah tersebut sebesar Rp4,5 milyar digunakan untukĀ penyertaan modal daerah. (rip).






