perspektiflampung.com-Polres Lampung Timur ekspose ungkap 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu 13 Agustus 2025.
Kapolres Lampung Timur AKBP Hesti Patmawati menjelaskan, dari kasus yang terungkap tersebut, jajarannya mengamankan 3 tersangka.
Masing-masing, DA (39) warga Kecamatan Bumi Agung, SH (34) dan RF (25) warga Kecamatan Sukadana. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa, 3 buah HP dan sepucuk senjata api rakitan penyerahan dari masyarakat.
Dijelasakan, DM terlibat dalam kasus curas yang terjadi pada 17 Februari 2024 lalu. Modusnya, tersangka dan rekannya memepet korban yang sedang melintas di jalan umum Desa Dono Mulyo Kecamatan Bumi Agung.
Setelah itu tersangka menodong korhan dengan menggunakan senjata api. Di bawah ancaman senjata api, korban tidak dapat berbuat banyak ketika tersangka dan rekannya merampas sepeda motornya.
Dari hasil penyekidikan, tersangka akhirnya berhasil diamankan personil Polres Lamtim, Selasa 12 Agustus 2025.
Selanjutnya, SH disangka terlibat dalam aksi curas pada 15 Desember 2023. Modusnya, tersangka menghampiri korban yang sedang menunggu jemputan di perladangan Desa Pasar Sukadana. Setelah itu, tersangka membawa korban ke areal perladangan dan memaksa melakukan pencabulan sembari mengancam akan membunuhnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada 8 Agustus 2025.
Sementara tersangka RF terlibat dalam aksi curas pada 18 September 2025. Modusnya, tersangka memepet korban yang sedang melintas di jalan raya Desa Rantau Jays Udik Kecamatan Sukadana. Setelah itu, tersangka menodong leher korban menggunakan senjata tajam sembari merampas HP.
Tersangka berhasil diamankan pada 4 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya Polres Lamtim dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif,”papar AKBP Hesti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh dan Kaurmintu Satreskrim Ipda Ketut Darmayasa. (rip).






