Bawa Pergi Dan Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Remaja Di Ciduk Team Tekab 308 Polsek Batanghari

0
1011
Perspektiflampung.com – Bawa gadis di bawah umur dan disetubuhi, remaja asal Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur (Lamtim) di gelandang ke Mapolsek Batanghari, Minggu (18/10/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan didampingi Kapolsek Batanghari AKP Sukirto melalui Waka Polsek Iptu Saifullah menjelaskan tersangka Ju (17) warga Kecamatan Marga Tiga ditangkap di wilayah Kota Metro.
Tersangka yang baru kenal dengan korban Bunga (16) warga Kecamatan Sukadana menjemput korban di Desa Batangharjo Kecamatan Batanghari pada 7 Oktober 2020 lalu. Korban diajak kerumah teman tersangka di kecamatan Sekampung sebelum diajak kerumah tersangka di Marga Tiga.
Korban sempat di setubuhi pelaku sebanyak 2 kali selama 6 hari meninggalkan rumah. “Keluarga korban mengetahui anaknya tidak kembali selam dua hari langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batanghari,” kata Iptu Saifullah.
Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, team tekab 308 Polsek Batanghari berhasil mengidentifikasi tersangka. “Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka team Tekab 308 Polsek Batanghari langsung melakukan penangkapan,” kata Iptu Saifullah.
Lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Batanghari guna penyidikan lebih lanjut. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here