Kendaraan Pelanggar ODOL Ditindak Tegas Sat Lantas Polres Lamtim

0
819
       Perspektiflampung – Sat Lantas Polres Lampung Timur (Lamtim) tindak tegas pelanggaran kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL).
       Saat ini Sat Lantas Polres Lamtim sedang menangani 1 kasus pelanggaran Over Dimensi terhadap kendaraan Truk BK 8005 EL. Kendaraan tersebut terjaring razia, setelah dilakukan pengecekan kendaraan tersebut memiliki panjang 14,4 meter.
       Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Lantas AKP Ikhwan Sukri menjelaskan saat ini penanganan kasus Pelanggaran Over Dimensi sudah masuk tahap penyidikan. “Setelah berkas lengkap, berkas segera di limpahkan ke kejaksaan,” kata AKP Ikhwan Sukri.
Salah satu kendaraan Over Dimensi yang ditindak sat Lantas Polres Lamtim
       Lebih lanjut dijelaskan pelanggaran ODOL dapat dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang lalulintas dan angkutan jalan. “Kendaraan yang over dimensi dikenakan pasal 227 dengan snagsi 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” terang AKP Ikhwan Sukri.
       Sedangkan untuk kendaraan yang muatannya melebihi batas bak dan di khawatirkan membahayakan pengguna jalan dikenakan sangsi tilang. “Untuk mengetahui kelebihan berat muatan harus dilakukan penimbangan kendaraan, timbangan terdapat di Lampung Selatan,” terang AKP Ikhwan Sukri.
       Lebih lanjut, untuk mengetahui kendaraan Over Dimensi, petugas dapat mengukur langsung panjang sasis kendaraan. “Kendaraan tunggal panjang maksimal 12 meter, lebih dari itu melanggar,” pungkas AKP Ikhwan Sukri. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here