Perspektiflampung.com-Dua pelaku pencurian controller monitor pada alat berat Excavator milik UPTD Tempat Pembangunan Akhir Sampah Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Metro Utara, Kota Metro, berhasil ditangkap polisi.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap Team Tekab Satreskrim Polres Kota Metro, yakni Bayu Pebrianto (24), warga RT 07 RW 03 Kelurahan Adipuro Kecamatan Trimurjo Lamteng, dan Didi Riyanto, warga Dusun VII Kampung Tempuran Trimurjo Lamteng.
Kasat Reskrim AKP Andri Gustami, mewakili Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati, mengungkapkan
keduanya berhasil ditangkap Senin (12/07/2021) sekira pukul 00.30 WIB. “Penangkapan terhadap keduanya, dipimpin oleh Kepala Tim Tekab Ipda Martino, setelah mendapat informasi terhadap keberadaan keduanya,” kata Andri Gustami, Selasa (13/07/2021).
Dijelaskannya, awalnya, tersangka Bayu berhasil diringkus terlebih dahulu, dan dalam pengembangan mengarah kepada tersangka lain atas nama Didi. Kini keduanya diamankan di Mapolres. “Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, aksi pencurian controller monitor pada Excavator padaTPAS Karangrejo Metro Utara, terjadi pada 13 Maret 2020 silam, antara pukul 00.30 hingga 05.00 WIB. Saat penjaga malam tertidur, pelaku mengambil controller monitor seharga Rp 140 juta. (ga)






