Perspektiflampung.com – Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Melinting, Polsek Labuhan Maringgai dan Polsek Bandar Sribawono meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (12/7/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan tersangka Id (20) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur ditangkap di rumahnya.
Tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat diminta untuk menunjukkan persembunyian rekannya. “Tersangka dilumpuhkan dengan timah panas saat berusaha melarikan diri,” terang AKP Ferdiansyah.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka diduga melakukan pencurian di rumah kost Desa Sribawono Kecamatan Bandar Sribawono pada 6 November 2020 lalu. Saat kejadian, korban Fajar penghuni kost sedang tertidur mendengar teriakan penghuni kost lain berteriak.
“Korban melihat penghuni kost lain berusaha mempertahankan 2 unit ponsel yang diambil pelaku, pelaku menusukkan pisau ke paha korban sebelum melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. “Tim gabungan langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku, karena melawan petugas langsung melumpuhkan pelaku,” kata AKP Ferdiansyah.
Pelaku saat dimintai keterangan mengaku telah 4 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono. “Selain tersangka juga turut diamankan barang bukti 2 buah kotak Ponsel,” kata AKP Ferdiansyah.
Selain terlihat pencurian di Kecamatan Bandar Sribawono, tersangka juga terlibat pencurian motor di kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur. Keterlibatan tersangka berdasarkan pengakuan FF (34) warga kecamatan Melinting rekannya yang sudah lebih dahulu tertangkap.
Kedua tersangka diduga melakukan pencurian motor Honda Beat BE 2946 NBE, milik Pandu pelajar warga Labuhan Maringgai pada 15 Juni 2021 lalu. “Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (Fri)







