Langgar Perda, Ratusan Spanduk dan Baleho Ditertibkan

0
1077

PERSPEKTIFLAMPUNG-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Metro menertibkan ratusan spanduk, baleho, banner dari sejumlah titik jalan protokol.

Kepala Bidang Operasional Jose Sarmento, mewakili Kepala Satuan Pol PP Kota Metro Imron, menjelaskan, pihaknya terpaksa menurunkan ratusan spanduk, baleho, dan banner dari sejumlah titik jalan protokol di Kota Metro, karena pemasangannya melanggar Perda nomor 9 tahun 2017, tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan. “Kami tidak tebang pilih. Semua spanduk dan baleho yang melanggar kami turunkan, baik itu milik perorangan, partai poltik, maupun calon kepala daerah,” kata Jose Sarmento, Kamis (1/2).

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat larangan pemasangan spanduk dan baleho atau sejenisnya pada jalur jalan protokol, melintang di badan jalan, pohon, dan fasilitas umum lainnya. “Kami sudah berulang kali memberikan sosialisasi, tetapi tetap saja, hari ini ditertibkan, besok sudah sudah muncul lagi,” jelas dia.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menghimbau kepada masyarakat yang akan memasang spanduk atau baleho dan sejenisnya, agar berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). “Untuk pemasangan spanduk iklan, silakan koordinasi dengan BP2RD, sudah disediakan spacenya, atau jika baleho parpol atau calon kepala daerah, dapat dipasang di halaman pribadi atau kantor masing-masing,” tandasnya. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here