Pemerasan, Oknum LSM Diringkus Team Tekab 308 Presisi Polsek Melinting

0
1207

Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Team Tekab 308 Presisi Polsek Melinting Lampung Timur mengamankan salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kamis (29/9/2022) malam.

Sun (32) oknum LSM warga Kecamatan Melinting diduga melakukan pemerasan terhadap Salwanda (36) yang masih satu desa.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A Nasution melalui Kapolsek Melinting Iptu Syaifullah menjelaskan tersangka diamankan usai menerima uang di rumah korban.

Korban di tuduh telah menebang pohon Bayur yang dibeli dari Surono yang terletak di kawasan register 38. Pelaku mengancam masalah ini akan dinaikan dan akan di grebek banyak orang. Kemudian korban merasa takut dan memberikan uang tersebut sebesar Rp 2 juta.

“Pelaku yang berjumlah 2 ( Dua ) orang melakukan Pemerasan dengan cara mengaku sebagai anggota LSM datang ke rumah korban dan meminta uang sebesar Rp 2 juta rupiah kepada korban dengan cara mengancam korban akan diangkat permasalahan ke media online dan Polhut,” terang Syaifullah.

“Salah seorang pelaku yang sudah di ketahui identitasnya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Syaifullah.

Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti uang Rp 2 juta dan 1 unit Ponsel. “Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Melinting guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Syaifullah.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 368 ayat 1 KUHP.  (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here