Aparatur Pemerintahan Desa Lampung Timur Tuntut Pembayaran Insentif Sesuai Perda Nomor 2 tahun 2022

0
1198

Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Aparatur Pemerintahan Desa Lampung Timur mendatangi kantor Bupati Lampung Timur menuntut pembayaran Insentif perangkat Desa, Senin (21/11/2022).

Ibrahim selaku kordinator menjelaskan Penerimaan Kabupaten Lampung Timur belum membayarkan insentif RT, BPD, Linmas dan Operator desa.

“Kami datang untuk menuntut hak kami yang belum di bayarkan oleh Pemkab Lampung Timur,” ujar Ibrahim.

Selain itu, pengunjuk rasa juga mendesak agar penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) segera di realisasikan.

Tuntutan lain yang disampaikan terkait revisi Peraturan Bupati Lampung Timur nomor 2 tahu 2022 tentang petunjuk pelaksana Alokasi Dana Desa.

“Insentif aparatur pemerintahan desa triwulan pertama telah dibayarkan sesuai Perbub nomor 2 tahun 2022, sedangkan untuk triwulan 2 informasinya sudah dibayarkan namun belum didistribusikan kepada aparatur perangkat desa,” ujar Ibrahim.

Ditambahkannya untuk triwulan 3 dan 4 mengacu pada perbub yang telah direvisi. “Revisi perbub nomor 2 tahun 2022 merugikan aparatur perangkat desa,” terangnya.

Kerugian yang ditimbulkan karena dalan revisi perbub, nominal insentif yang akan diterima mengalami penurunan.

“Perbub tersebut sangat merugikan kami, untuk itu kami mendesak agar perbub tersebut di batalkan, jika tidak ditanggapi kami tidak akan mundur namin menghentikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ibrahim.

Ujuk rasa di depan kantor bupati berhenti sekitar pukul 14.30 setelah para pengunjuk rasa membubarkan diri karena belum ada tanggapan dari Pemkab Lamtim. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here