Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Tim Tekab 308 gabungan Polres Lampung Timur, Polsek Bandar Sribawono dan Polsek Melinting berhasil meringkus pelaku pencurian specialis congkel jendela, Kamis (17/11/2022).
Tersangka Her (36) warga Kecamatan Jabung diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan dirumah milik Suparno warga Kecamatan Way Jepara pada 21 Agustus 2022 lalu.
Modus pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak jendela dan mengambil motor Honda B 6127 KAG milik korban yang terparkir di ruang tamu dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johannes EPS mengatakan berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya.
“Tim Tekab 308 langsung membawa pelaku ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Ditambahkannya, selain mengamankan tersangka turut diamankan barang bukti surat-surat kendaraan. “Petugas saat ini sedang memburu rekan tersangka yang sudah di ketahui identitasnya,” pungkas Iptu Johannes EPS. (Fri)






