Perwali 03 Diberlakukan, Belasan Pejabat Nonjob

0
1344

PERSPEKTIFLAMPUNG-Pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 03 tahun 2018, ternyata menambah panjang deretan pejabat non job pada Pemkot Metro.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Pemkot Metro memberlakukan Perwali nomor 03 tahun 2018, tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Sebagai imbasnya, belasan jabatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dihapuskan, sehingga para pejabat eselon IV yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut, dinonjobkan.

Sejumlah Kepala UPT yang dinonjobkan, di antaranya Kepala UPT Pasar pada Dinas Perdagangan, sebut saja, Kepala UPT I Pauzi, Kepala UPT II Erwani, Kepala UPT Pasar Margorejo Renan Joko Sajarwo, dan Kepala UPT Pasar Tejoagung Mut’im.

Kabag Organisasi Setda Kota Metro, Edy Wijaya, menampik terbitnya Perwali nomor 03 tahun 2018, tentang pembentukan UPTD bertujuan untuk menonjobkan pejabat. Menurut dia, terbitnya Perwali tersebut, merupakan salah satu bentuk efisiensi anggaran. “Terbitnya Perwali tersebut, juga berdasarkan Permendagri nomor 12 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016. Ini salah satu bentuk efisiensi anggaran,” kata Edy Wijaya, Minggu (18/2)

Ia menyebutkan, berdasarkan Perwali nomor 03 tahun 2018, Pemkot Metro membentuk UPTD pada sejumlah dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUTR, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Perdagangan, serta Kantor PPA dan KB. (Vid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here