PERSPEKTIFLAMPUNG-Polres Lampung Timur mengamankan Al (18) warga Desa Negerijemanten Kecamatan Margatiga karena kedapatan menanam ganja, Selasa (14/8).
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 3 batang pohon ganja dan satu paket kecil daun ganja kering.
Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba jenis ganja.
Dari hasil penyelidikan akhirnya petugas Polres Lamtim mencuriga, Al sebagai salah satu pengedarmya. Setelah dilakukan penggrebekan, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti tersebut. “Tersangka dan barang bukti masih kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Abadi.
Saat menjalani pemeriksaan Al mengaku menanam ganja karena iseng. Semula, Al mengaku diberi ganja oleh rekannya. Ternyata, di antara daun ganja yang dia terima terdapat bijinya. Karena penasaran, Al mencoba menanam biji ganja. (wyn)






