PERSPEKTUFLAMPUNG-Polres Lampung Timur membekuk 2 tersangka penyalahgunaan Narkoba jrnis sabu-sabu.
Mereka adalah, FF (27) warga Desa Tanjunginten Kecamatan Purbolinggo dan DN (30) warga Desa Sukarajanuban Kecamatan Batangharinuban.
Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, ke dua tersangka diamankan pukul 20.30 Wib, Jumat (24/8). Menurutnya, kali pertama diamankan tersangka FF. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan jajarannya berhasil mengamankan DN.
Berikut ke dua tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah buah plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga keras Narkotika jenis Sabu, tiga belas) buah plastik klip bening bekas pakai, sebuah pipa kaca (pirek), dua buah korek api gas, tiga buah sedotan plastik, sebuah botol aqua yg terdapat cairan bening dan sebungkus rokok.
“Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut ke dua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres,”jelas Iptu Abadi.(wyn)






