Ganti Rugi Belum Dibayar, Warga Sumberrejo Demo BPN Lamtim

0
1515
Warga Desa Sumberrejo Desak BPN Lamtim Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Yang Terkena Proyek Bendung Gerak Jabung.

 

Perspektiflampung.com-Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur menggelar aksi damai di depan Kantor  Badan Pertanahan Nasional (BPN)  setempat, Selasa (12/3)

Ketua Macab Laskar Merah Putih Lampung Timur Amir Faisol mengatakan. pihaknya mendampingi Warga masyarakat Desa Sumberrejo Kecamatan Waway Karya. Menurutnya, warga Desa Sumberrejo mendesak  BPN Lampung Timur untuk melaksanakan  putusan Pengadilan Negeri Lampung Timur atas Perkara Perdata Nomor 6/PDT.G//2018/PN SDN.

Dilanjutkan, berdasarkan perkara tanggal 4 Oktober 2018 lalu, PN Sukadana menyatakan tidak dapat menerima gugatan konvensi maupun rekonvensi. Sehingga, status 158 bidang lahan di Desa Sumberrejo yang diperkarakan kembali seperti sebelum adanya gugatan. Dengan adanya putusan itu, maka warga berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka yang akan terkena proyek pembangunan bendung gerak Jabung. Namun, BPN tidak merespon putusan itu dan tidak segera membayarkan ganti rugi kepada warga.

Menanggapinya, Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur Ara Manurung  menyatakan, ganti rugi atas lahan di Desa Sumber Rejo yang dipersoalkan tersebut akan dibayarkan dalam bentuk konsinasi (dititipkan) di Pengadilan Negeri. Sebab, lahan yang dipersoalkan tersebut masih terjadi sengketa antara warga dengan salah satu pihak yang juga mengaku berhak atas lahan tersebut. “BPN tidak pernah menghambat proses ganti rugi. Kalau memang masih ada sengketa, silahkan selesaikan di PN atau dengan perdamaian melalui musyawarah,”tegas Ara Manurung.(wyn)

 

Kepala BPN Lamtim Ara Manurung Beri Klarifikasi Terkait Ganti Rugi Bendung Gerak Jabung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here