Perspektiflampung.com-Polres Lampung Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 kg, Rabu (20/3). Pemusnahan barang haram yang disita dari wilayah Kecamatan Pasirsakti itu dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjend Purwadi dan disaksikan jajaran Forkopimda Lampung Timur. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember kemudian dicampur air dan deterjen serta cairan pembersih lantai. Selanjutnya, dimasukkan ke dalam septic tank
Kapolda Lampung menjelaskan, peredaran narkoba saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dan pelakunya selalu berusaha mencari titik lengah jajaran Polri. Namun, berkat kesigapan jajaran Polres Lampung Timur dan partisipasi dari masyarakat berhasil menggalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 60 kg pada 30 Desember 2018 lalu. Selain mengamankan barang bukti 60 kg, Polres Lamtim juga mengamankan Rah (50) di Tanggerang Banten yang disangka sebagai pemilik barang haram tersebut. “Ini merupakan prestasi Polres Lamtim yang spektakuler,”jelas Irjen Purwadi didampingi Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro, Dandim 0429 Letkol Prabowo, Kajari Sukadana Syahrir Harahap dan Ketua PN Sukadana Achmad Irfir serta Kepala Badan Narkotika Kabupaten Lamtim Aslinda saat memimpin pemusnahan sabu-sabu di halaman Polres Lamtim.
Selain memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu, dalam kunjungan kerja ke Polres Lamtim, Kapolda juga menggelar silaturahmi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan jajaran Forkopimda setempat. Hadir dalam silaturahmi tersebut Bupati Lamtim Chusnunia, Wakil Bupati Zaeful Bokhari dan jajaran. Kemudian, Kapolda juga meresmikan Gedung Satpas Polres Lampung Timur. (wyn)






