Perspektiflampung.com-Musryawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Metro terus mensosialisasikan instruksi dari Dinas Dikbud Provinsi Lampung, terkait larangan peserta didik (siswa) mengikuti aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.
Ketua MKKS SMA Kota Metro, Suparni Hadi mengatakan, menyusul terbitnya instruksi Dinas Dikbud Provinsi Lampung, nomor 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, yang ditandatangani Kadis Dikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, agar para Kepala SMA/SMK untuk melakukan upaya pencegahan peserta didik tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan. “Kami sudah sosialisasikan ke sekolah-sekolah,” kata Suparni Hadi.
Selain itu, kata dia, saat ini sekolah secara serentak tengah menyelenggarakan Ujian Tengah Semester (UTS), sehingga seluruh siswa dipastikan berada di dalam lingkungan sekolah. “Saat ini, sekolah sedang menyelenggarakan UTS, sehingga anak-anak berada di dalam lingkungan sekolah,” lanjutnya.
Diketahui, instruksi yang diterbitkan oleh Dinas Dikbud Provinsi Lampung itu, merupakan tindak lanjut terhadap Surat Edaran Mendikbud nomor 9 tahun 2019, tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan. (*)

Ketua MKKS SMA Kota Metro Suparni Hadi





