Perspektiflampung.com-Ternyata, penanganan perkara dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Pasar Cendrawasih oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro masih berstatus penyelidikan.
Itu, dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Ivan Jaka MW. Menurut dia, pada awalnya perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pasar Cendrawasih, merupakan penyelidikan operasi intelijen, yang kemudian dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). “Jadi status perkara ini penyelidikan Pidana Khusus, masih pro yustisia, kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi,” kata Ivan Jaka, usai memimpin sertijab dua pejabat di Kejari setempat, Selasa (19/11).
Ia juga memastikan, meski pejabat Kasi Pidsus mengalami pergantian dari Dipto Brahmono kepada pejabat baru Subhan Gunawan, tidak akan menghentikan proses penyidikan. “Yang ganti kan orangnya, kalau jabatannya tetap. Dan, saya yakin pejabat yang baru akan melakukan evaluasi, seperti apa penanganan selanjutnya,” ujar dia.
Pada kesempatan tersebut, ia juga membantah penanganan perkara yang sudah berjalan hampir empat bulan tersebut jalan di tempat. “Kita tetap lanjut, tidak jalan di tempat. Saya bahkan minta kepada rekan-rekan untuk sharring, perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro membidik Proyek Renovasi Pasar Cendrawasih senilai Rp 3,7 miliar lebih yang bersumber pada APBD Kota Metro tahun anggaran 2018. (*)

Kajari Metro, Ivan Jaka MW.





