Tersangka ‘Menyanyi’ Tiga Pelaku Lahgun Narkotika Terseret

0
693
Perspektiflampung.com-Sedikitnya empat orang tersangka penyalahgunaan (lahgun) narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Lamtim, hingga Selasa (28/1).
       Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Abadi, juga berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 5 paket kecil, serta piranti penggunaan sabu.
       Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Abadi menerangkan, penangkapan para tersangka, berawal dari penangkapan Wawan Harianto (34), warga Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribhawono, Senin (27/1) sekira pukul 15.00 WIB, dengan barang bukti  2 buah paket kecil yang berisikan sabu serta 1  buah pipa kaca / pirex.
       Lalu, dari ‘nyanyian’ Wawan, secara berturut-turut, polisi mengamankan tiga orang tersangka lain, yakni  Triono (37), warga Desa Braja Sakti Way Jepara Lamtim, Rudi Nellka (36), warga Desa Sukadana Kecamatan Sukadana, dan terakhir Atut (35), warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Pesawaran. “Guna proses penyidikan para tersangka dan BB yang berhasil disita kemudian dibawa ke Mapolres Lamtim,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here