Perspektiflampung.com – Terpidana kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk menuju Taman Nasional Way Kambas membayar uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Sukadana, Kamis (5/2/2020).
Sutanto terpidana kasus korupsi melalui keluarganya menyerahkan langsung uang pengganti sebesar Rp 496 juta lebih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukadana Lampung Timur, Rizal Syah Nyaman.
Kajari Sukadana, Rizal Syah Nyaman menjelaskan, Sutanto disangka terlibat kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk menuju Taman Nasional Way Kambas yang dianggarkan pada APBD Lamtim tahun 2016 sebesar Rp3,149 miliar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terjadi kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp1,4 miliar
Ditambahkannya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung melalui putusan nomor 3695K/Pid.Sus/2019 tanggal 18 November 2019 memutuskan Sutanto dihukum 6 tahun penjara dan memerintahkan membayar uang pengganti Rp 496.141.272, 25 dan denda Rp200 juta subsiber 6 bulan penjara.
“Pembayaran uang pengganti merupakan tindak lanjut dari putusan MA, uang negara yang berhasil di selamatkan selanjutnya akan disetor ke Kas Negara,” kata Rizal Syah Nyaman. .(Fri).






