Dalam keterangannya, Djohan menjelaskan, penertiban pasar dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), mengingat aktivitas perekonomian di pasar tidak dapat ditutup sama sekali. Namun, tetap dapat beraktivitas sesuai dengan protokol pencegahan covid-19. “Kita berupaya melakukan physical distancing antara penjual dan pembeli,” kata Djohan.
Dijelaskannya, pencegahan penyebaran covid-19, bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan saja, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. “Termasuk pedagang dan pembeli di pasar, juga harus turut membantu pencegahan penyebaran virus corona,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Kota Metro, AKBP Retno Prihawati, menambahkan distribusi ekonomi tidak boleh terhenti, terutama kebutuhan pokok, karenanya secara persuasif pihaknya melakukan pendekatan kepada masyarakat pasar. “Kami sosialisasi ini dengan pendekatan persuasif namun tegas,” ungkap Retno Prihawati.
Pelaksanaan sosialisasi phsycal distancing pada Kompleks Pasar Kota Metro, juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda setempat, seperti Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, Dandim 0411/Lamteng, serta Kajari setempat. (*)





