Perspektiflampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur akan melakukan tahapan Verifikasi Faktual dukungan Calon perseorangan mulai 24 Juni 2020.
Pasca ditundanya pelaksanaan tahapan pilkada serentak dan dimulai kembali lanjutan tahapan pada 15 Juni 2020, KPU Lamtim segera melanjutkan tahapan yang tertunda akibat wabah bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati 9 Desember 2020 mendatang, sesuai tahapan yang telah dilaksanakan terutama penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, KPU Lamtim hanya menerima satu pasang calon perseorangan yakni Sugianto dan Masrizal.
Pasangan Calon perseorangan Sugianto Bakal Calon Bupati dan Masrizal calon wakil Bupati telah menyerahkan 77.103 berkas dukungan. Setelah dilakukan verivikasi berkas, KPU menyatakan 73.865 berkas dukungan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memenuhi syarat dukungan minimal 59.262.
Lebih lanjut, syarat dukungan yang memenuhi syarat akan dilakukan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 24 Juni 2020. “Pada tahapan sebelumnya verifikasi faktual di laksanakan pada 15 April 2020, karena pandemi covid-19 tahapan ditunda,” kata Wasiyat Jarwo Asmoro.
Berdasarkan PKPU tentang perubahan tahapan dan jadwal pilkada, untuk verifikasi faktual ditetapkan mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020, terdiri dari penyerahan berkas dukungan kepada PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 24 juni-28 Juni 2020.
Selanjutnya, pada 29 Juni hingga 12 Juli 2020, PPS akan mulai melaksanakan verifikasu faktual. Verifikasi Faktual dilakukan dengan cara sensus ke rumah-rumah pendukung yang dilampirkan pasangan calon perseorangan.
Hasil verifikasi dukungan akan dihitung, apakan telah mencukupi sarat dukungan minimal 59.262. Bila belum memenuhi syarat minimal, pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan sebanyak 2 kali lipat kekurangan dukungan. “Jika belum memenuhi persyaratan, penyerahan syarat dukungan perbaikan mulai 25-27 Juli 2020,” kata Wasiyat Jarwo Asmoro
Persyaratan dukungan perbaikan akan diserahkan kembali ke PPS pada 8-10 Agustus 2020 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan 11-16 Agustus 2020. “Setelah selesai tahapan verifikasi faktual, KPU akan menetapkan dalam rapat pleno apakah memenuhi syarat pencalonan atau tidak,” kata Wasiyat Jarwo Asmoro. (Fri)