Perspektiflampung.com – Membawa bagian tubuh satwa dilindungi, Sw (44) warga Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah di ringkus Polsek Batanghari Nuban, Rabu (22/7/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan penangkapan tersangka berawal saat anggota Polsek Batanghari Nuban sedang melakukan patroli rutin di jalan Desa Kedaton. “Petugas mencurigai pengendara motor Yamaha Vixion, karena gerak geriknya dan ada tonjolan di balik baju tersangka,” kata AKBP Wawan Setiawan.
Petugas langsung menghentikan pengendara motor tersebut dan dilakukan pengeledahan badan. Petugas menemukan 9 buah pipa rokok berbahan baku gading gajah berbagai ukuran dari dalam tas.
Tersangka kemudian diamankan di Mapolsek Batanghari Nuban guna penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti alat pembuat pipa gading serta 3 buah gigi gajah yang belum di olah. “Tersangka dan barang bukti masih diamankan guna pengembangan penyelidikan,” terang Kapolres didampingi Kasubag Humas Polres Lamtim AKP Heru Prasongko. (Fri)