PERSPEKTIFLAMPUNG-Lagi, jajaran Polres Lampung Timur menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, IS (33), warga Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way jepara Lamtim.
Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi warga yang menyebutkan salah satu rumah warga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Benar saja, dalam penggerebekkan pada Jumat (10/11) pukul 01.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara yang dipimpin Waka Polsek Iptu Agus Sutanto, mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening beriai sabu. “Sayang, dalam penggerebekkan, salah seorang rekan tersangka berinisial BG berhasil melarikan diri,” kata Kapolres Lamtim, AKBP Yudy Chandra Erlianto.
Lanjutnya, selain 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu, di lokasi penggerebekkan, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu (bong) berikut 1 buah korek api gas. “Penggerebekkan dan penangkapan terhadap tersangka juga disaksikan pamong desa setempat,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Way Jepara, guna proses penyidikan lebih lanjut. (zal)
