PERSPEKTIFLAMPUNG-Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur mengapresasi 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Bupati Chusnunia.
Nanik Hermin Astuti yang menjadi juru bicara Fraksi PKS dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ela Siti Nuryamah menjelaskan, pada 27 November 2017 lalu Bupati telah menyampaikan 8 raperda. Antara lain, raperda tentang Pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan. Terkait raperda itu, Fraksi PKS memberikan masukan. Antara lain, pendirian satuan pendidikan harus menyesuaikan dengan peta pendidikan. Yaitu, sarana lingkungan pendidikan yang masih dalam jarak jangkau dari lingkungan perumahan, memiliki kepadatan penduduk 100-400 jiwa per Ha per RW.
Kemudian, rencana peruntukan lahan yang tidak mengganggu proses KBM, kondisi fisik lahan yang bisa dicapai dengan kendaraan atau jalan kaki, sehingga peserta didik tidak kesulitan dalam menjangkau lokasi sekolah. “Penutupan satuan pendidikan harus tetap mempertimbangkan nasib siswa kelas akhir yang akan menghadapi ujian, sehingga penutupan tersebut melalui tahapan, kemudian diperhatikan pula nasib para pengajar dan pegawai di satuan pendidikan tersebut,”harapnya.
Fraksi PKS juga mendukung raperda tentang khatam Al Qur`an bagi peserta didik pada pendidikan dasar. “Pembinaan keagamaan memiliki peran sangat fundamental terhadap masa depan anak didik. Kami Fraksi PKS berharap raperda ini sejalan dengan budaya dan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Lampung Timur,”paparnya. (wyn)





