PERSPEKTIFLAMPUNG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur mensosialisasikan regulasi tentang perijnan berusaha, Selasa (28/11).
Kegiatan yang digelar di Aula Sekretariat Kabupaten Lampung Timur tersebut dihadiri Sekertaris Kabupaten Syahrudin Putra, Staf Ahli Bupati Nursyamsu dan Kepala DPMPTSP Heri Al Fasya.
Untuk sosialisasi tersebut DPMPSP menghadirkan dua nara sumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI). Masing-masing Dendy Apriandy selaku Kasubdit Sektor Primer dan Tersier Deputi Bidang Penanaman Modal dan Hilmy Q.R. Tanjung selaku Kasi Sektor Primer dan Tersier Direktorat Wilayah I
Heri Al Fasya menjelaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakan guna memberikan pengetahuan kepada peserta yang terdiri dari para pengusaha telah dicabutnya persyaratan ijin gangguan (HO) dalam pengurusan perijinan berusaha. Sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2017. “Sosiali ini dilaksanakan guna menggali masukan terkait dampak telah dicabutnya HO kemudian mencari solisinya,”jelas Heri Al Fasya.
Di tempat yang sama Sekertaris Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putra menjelaskan, pencabutan HO merupakan salah satu upaya pemerintah pusat mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha yang sesuai dengan standar pelayanan. Kemudian, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda). (wyn)






