PERSPEKTIFLAMPUNG-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak kerja renovasi Puskesmas Rawat Inap Way Jepara.
Renovasi puskesmas senilai Rp4,9 miliar tersebut seharusnya diselesaikan selama 120 hari kerja dan berakhir 10 November 2017. Namun, sesuai batas waktu yang ditetapkan baru terealisasi 70 persen. “Sangksi yang diberikan kepada rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, diputus kontraknya,”tegas Wakil Bupati Lampung Zaiful Bokhari saat meninjau proyek renovasi Puskesmas Way Jepara, Selasa (12/12).
Ditambahkan Zaiful Bokhari, tidak terselesaikannya renovasi Puskesmas Way Jepara diduga akibat kurang cermatnya pelaksana dalam menghitung waktu pelaksanaan. “Sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran pekerjaan disesuaikan dengan realisasinya,”imbuh Zaeful Bokhari didampingi Asistenh II Junaidi, Kadis Pekerjaan Umum Najiullah dan Plt.Kadis Kesehatan Syamsurizal.
Kesempatan yang sama Najiullah menjelaskan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merenovasi 5 Puskesmas. Yaitu, Puskesmas Way Jepara, Sekampung, Rejo Katon Raman Utara, Way Mili Gunung Pelindung dan Sumberejo Waway Karya.
Kemudian, pembangunan Puskesmas Kecamatan Jabung dan peningkatan Puskesmas Purbolinggo menjadi Puskesmas Rawat Inap. (fri)






