Polsek Labuhanmaringgai Bekuk DPO Pemalak Sopir

0
1140

PERSPEKTIFLAMPUNG-Upaya jajaran Polsek Labuhanmaringgai Lampung Timur memburu pelaku pemalakan terhadap pengemudi truk yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2017 membuahkan hasil. Itu setelah Tim Tekab 308 Polsek Labuhanmaringgai mengamankan JDI (19) warga Desa Maringgai Kecamatan Labuhanmaringgai, Selasa (2/1) pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra melalui Kapolsek Labuhanmaringgai Kompol Effendi Koto menjelaskan,  tersangka diduga terlibat dalam aksi pemalakan terhadap Rahmadian (31) warga Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura Jambi pada 16 September 2017. Aksi pemalakan tersebut dilakukan tersangka bersama RC (16) yang telah diamankan beberapa saat setelah beraksi. Bahkan, kini RC telah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Sukadana.

Dalam aksinya, JDI bersama RC mencegat korban  yang sedang mengemudikan truk Colt Diesel  di Jalan Lintas Timur dari arah Jakarta menuju Jambi.  Kemudian, para tersangka mengancam korban menggunakan golok sembari memaksa menyerahkan uang dan telepon genggam. “Tersangka JDI masih kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kompol Effendi Koto. (wyn)

DPO Pemalak Dibekuk Polsek Labuhanmaringgai Lamtim. Foto Istimewa

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here